ppid@unaja.ac.id +62 741 575510 Sen - Jum: 08:00 - 16:00
Memuat waktu...
PORTAL RESMI PPID

Keterbukaan Informasi Publik
Universitas Adiwangsa Jambi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hadir sebagai layanan resmi untuk menyediakan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudah dijangkau oleh seluruh masyarakat.

Kampus UNAJA
PPID UNAJA

Akses Informasi Publik Secara Cepat & Terbuka

Kategori Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi yang wajib diperbaharui dan diumumkan secara rutin kepada publik.

Telusuri

Informasi Serta Merta

Informasi mendesak yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Telusuri

Setiap Saat

Daftar informasi publik yang selalu tersedia dan siap diakses kapanpun.

Telusuri
Pimpinan
Tentang

PPID Universitas Adiwangsa Jambi (UNAJA) merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik di lingkungan Universitas Adiwangsa Jambi. PPID menjadi bagian penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi, transparansi, dan akuntabilitas universitas kepada mahasiswa, sivitas akademika, masyarakat, serta pihak-pihak yang membutuhkan informasi resmi terkait UNAJA.

Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PPID UNAJA juga bertanggung jawab dalam mengelola dokumentasi dan informasi universitas, termasuk informasi yang berkaitan dengan kebijakan, kegiatan, layanan, kelembagaan, serta informasi publik lainnya, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang wajib dibuka maupun informasi yang dikecualikan.

PPID UNIVERSITAS ADIWANGSA JAMBI

Berita Terbaru

Informasi terkini, kegiatan ppid, pengumuman, dan berita terbaru ppid Universitas Adiwangsa Jambi.

FAQ

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Punya pertanyaan seputar layanan PPID? Temukan jawaban instan dari beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan di bawah ini.

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) UNAJA adalah pintu utama atau fasilitator resmi yang bertugas menyimpan, mengelola, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat luas. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), guna mewujudkan tata kelola universitas yang transparan, akuntabel, dan informatif.

Seluruh warga negara Indonesia (perorangan), lembaga swadaya masyarakat, kelompok masyarakat, maupun badan hukum domestik berhak mengajukan permohonan informasi publik yang dikelola oleh PPID UNAJA, selama memenuhi persyaratan administratif yang berlaku dan tujuan penggunaan informasinya jelas serta tidak melanggar hukum.

Anda dapat mengajukannya secara mudah melalui beberapa jalur: 1. Online: Klik tombol "Ajukan Permohonan" di halaman ini untuk mengirimkan formulir via email resmi ke ppid@unaja.ac.id. 2. Offline: Datang langsung ke Desk Layanan PPID di Kampus Universitas Adiwangsa Jambi (Jl. Sersan Muslim, Jambi) dengan membawa kartu identitas diri (KTP/KTM/Paspor) yang sah.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, PPID UNAJA akan memberikan tanggapan resmi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Jika diperlukan informasi tambahan yang cukup kompleks, PPID dapat memperpanjang waktu penyelesaian maksimal 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.

Layanan informasi publik di PPID Universitas Adiwangsa Jambi disediakan secara Gratis (tidak dipungut biaya).